pinjaman online ilegal

Trik Supaya Tidak Terjebak Pinjol Ilegal 

Saat ini kebutuhan masyarakat semakin banyak, pengeluaran yang harus terpenuhi menempati angka yang tidak sebanding dengan pendapatan yang dimiliki. Sehingga mau tidak mau masyarakat lebih sering memilih cara mudah untuk mendapatkan uang untuk menutupi segala kebutuhan yang ada. Cara mudah ini adalah dengan melakukan pinjaman kepada siapapun. Salah satu yang dapat memproses pinjaman secara mudah adalah bentuk pinjaman online. 

Pinjaman online merupakan wadah yang memberikan jasa peminjaman uang untuk masyarakat dalam jumlah yang kecil ataupun besar dengan pembayaran menggunakan sistem kredit yang diangsur setiap waktu yang sudah ditentukan. Berbeda dengan bentuk pinjaman offline yang membuat seseorang yang meminjam uang harus datang ke tempat meminjam uang dan harus menyertakan persyaratan secara langsung seperti fotocopy KK, KTP dan lain sebagainya. Sementara pinjaman online tidak begitu, cukup mengajukan pinjaman melalui aplikasi dan menyertakan pertanyaan secara online. 

Nah ini dia beberapa trik yang bisa kamu pakai supaya kamu tidak terjebak pinjaman online atau pinjam ilegal, berikut adalah trik yang harus kamu ketahui dan lakukan. 

Cek Legalitas Fintech Pinjaman Online di OJK

OJK atau singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah lembaga yang mengatur dan keamanan dalam berbagai bentuk jasa keuangan yang ditawarkan oleh perusahaan atau perbankan. Salah satu perusahaan yang bergerak dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah beberapa perusahaan pinjaman online atau yang sering kita sebut dengan pinjol. Nah jika disebutkan beberapa, berarti masih banyak pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK maka pinjol ini dapat dikatakan sebagai pinjol ilegal. 

Jika kamu tidak ingin terjebak dengan pinjaman online yang ilegal, maka trik yang paling pertama harus kamu pastikan dan lakukan adalah untuk cek legalitas fintech pinjaman online di OJK. Kamu tidak perlu khawatir merasa sulit untuk mengakses daftar pinjol di OJK. Karena saat ini pihak OJK sudah banyak menawarkan wadah informasi mengenai OJK di internet atau bahkan di akun sosial media OJK yang resmi. Sehingga kamu tidak akan kesulitan untuk mengakses datanya. 

Jangan Sembarangan Meminjam Uang Dari Link

Di zaman sekarang makin banyak saja oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari kesempatan dalam menipu banyak masyarakat yang sedang kesusahan dan membutuhkan uang secara cepat. Cara yang dilakukan oleh penipu juga banyak dipercayai oleh sebagian masyarakat karena kurangnya minat cari tahu yang tinggi perihal keaslian data yang tersebar dan mengatasnamakan aplikasi pinjol legal, padahal pinjol tersebut adalah ilegal. 

Salah satu cara yang dilakukan oleh para oknum penipu ini adalah menyebarkan berbagai macam link yang dapat meyakinkan masyarakat untuk dapat meminjam uang online secara aman dan mudah, padahal kebanyakan link tersebut akan membawa kamu pada halaman yang malah justru akan merugikan kamu. Awalnya kamu akan diminta data, selanjutnya kamu bisa dimintai uang muka atau cicilan awal untuk pengajuan peminjaman uang. 

Jangan Tergiur Dengan Jenis Iklan yang Terlalu Berlebihan

Saat ini banyak sekali iklan yang menawarkan pinjaman online secara berlebihan, maksudnya adalah seperti menawarkan pinjaman yang dapat limit besar tidak masuk di akal. Atau menawarkan pinjaman online dengan tanpa persyaratan. Sehingga masyarakat mudah tergiur dan tidak berpikir panjang untuk melakukan pengajuan pada aplikasi legal tersebut hanya melalui iklan tanpa mencari tahu keaslian dari iklan tersebut. 

Selain berlebihan biasanya iklan legal memiliki kualitas iklan yang tidak baik, yaitu iklan yang ditayangkan memiliki resolusi yang buruk, penempatan posisi promosi yang tidak prepare dan banyak dimunculkan secara spam di berbagai akun sosial media atau website di internet. 

Lihat Review dari Orang

Trik selanjutnya adalah cara paling mudah untuk mengantisipasi agar kamu tidak terkena pinjaman online ilegal, yaitu melihat atau menanyakan review dari orang yang pernah memakai aplikasi pinjaman online yang akan kamu pakai. Pastikan jika orang yang kamu tanyai adalah teman dekat atau keluarga yang akan jujur dengan keadaan aplikasi pinjol tersebut. Bukan malah orang lain yang ternyata jadi bagian dari oknum pelaku pinjol ilegal. 

Meskipun trik yang sudah dipaparkan di atas bisa dikatakan mudah jika hanya dibaca saja, tetapi pada kenyataannya untuk tidak terjebak dari berbagai macam jenis pinjaman online memang sulit untuk dilakukan. Apalagi jika pada saat ini keadaan dan kondisi menuntut kamu untuk terus bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan cara apapun untuk mendapatkan uang secepat mungkin. Tetapi meskipun sulit untuk dilakukan, mengantisipasi agar kamu tidak terjebak pinjaman online harus tetap dilakukan agar tidak menyesal dikemudian hari. 

Nah semoga informasi mengenai trik supaya tidak terjebak pada pinjaman online ini dapat membantu kamu untuk senantiasa lebih waspada lagi dengan segala jenis bahaya yang berdampak dari pinjol ilegal. Semoga informasi dalam tulisan ini membawa kamu untuk terus memakai semua produk fintech legal yang asli dan sudah didaftarkan pada Otoritas Jasa Keuangan. 

 

Ini Ciri dari Pinjaman Online Ilegal yang Berbahaya

Perusahaan jasa pinjaman online beberapa waktu ini memang banyak meresahkan masyarakat Indonesia, tentu saja mereka merupakan oknum dari perusahaan jasa pinjaman online alias Pinjol. Tidak semua pinjol merupakan sekelompok orang jahat, namun beberapa oknum Pinjol saat ini banyak merugikan masyarakat.

Pinjaman online yang ilegal memang berpotensi besar untuk merugikan masyarakat. mereka bisa mencekik masyarakat dengan sistem yang tidak aman, lantaran perusahaan mereka ilegal dan tidak dinaungi serta diawasi oleh otoritas pemerintah tentang perusahaan pinjaman online.

Lalu apa perbedaan antara pinjaman online ilegal dengan pinjaman online yang tidak ilegal? Bagaimana cara mengetahuinya? Bisakah kita membedakannya? Untuk mengetahuinya, kita perlu mengenali ciri-cirinya, berikut ini ciri dari pinjaman online yang ilegal dan berbahaya.

7 Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Berbahaya

Setidaknya ada tujuh ciri pinjaman online ilegal dan berbahaya, ketujuh ciri ini dirangkum berdasarkan kasus-kasus pinjaman online ilegal yang kerap terjadi di sekitar kita atau muncul di berita televisi, sebaiknya kamu hati-hati, berikut ciri pinjaman online ilegal dan berbahaya.

  • Spam SMS

Pinjol ilegal kerap melakukan spam melalui SMS untuk menyampaikan penawaran, terkadang setelah kita menolak tawaran itu, keesokan harinya akan terus mengirimi kita tawaran pinjaman online melalui SMS yang mereka kirim hampir setiap hari.

Jika mendapatkan tawaran dengan ciri seperti ini, sebaiknya kamu blokir nomor pinjaman online yang kerap mengganggu dengan cara menyampaikan tawaran melalui spam SMS, jangan sampai kamu tergoda untuk mengambil tawaran itu dan terperangkap dalam jebakannya.

  • Membayar Fee Untuk Mendapatkan Pinjaman

Pinjaman online yang ilegal biasanya tidak meminjamkan uang sesuai dengan kemampuan si peminjam, mereka tidak perduli apakah peminjam mampu untuk bayar atau tidak, yang terpenting seseorang men ggunakan jasa pinjaman online itu kemudian memberikan keuntungan bagi perusahaan ilegal tersebut.

Selanjutnya, karena dasar yang berbeda itulah biasanya perusahaan pinjaman online yang ilegal dan membahayakan justru mematok fee atau biaya yang harus dibayar oleh si peminjam untuk dapat menerima uang pinjaman, ini cukup aneh bukan, kita harus membayar terlebih dulu untuk mendapatkan pinjaman.

Selain itu, biasanya besaran fee yang harus dibayarkan juga tidak sedikit, bahkan besaran fee atau biaya yang harus dikeluarkan si peminjam agar bisa mendapatkan pinjaman itu sekitar 40 persen dari jumlah uang yang akan dipinjam, sebaiknya segera kamu hindari tawaran pinjaman online dengan ciri-ciri seperti ini.

  • Suku Bunga dan Denda Sangat Tinggi

Perusahaan pinjaman online ilegal dan berbahaya biasanya juga mematok bunga dan denda yang sangat tinggi, sehingga memberatkan dan bahkan merugikan bagi masyarakat. Biasanya bahkan bunga atau denda mencapai 1-4 persen per hari. Sedangkan pinjaman online ilegal diatur oleh OJK.

  • Waktu Pelunasan Sangat Singkat

Ciri pinjaman online ilegal selanjutnya adalah jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak masuk akal. Pinjaman online yang legal tentu saja diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga mereka akan mengikuti aturan terkait batas jangka waktu bayar yang diberikan kepada masyarakat.

Sedangkan pinjaman online yang ilegal berbeda, mereka akan memberikan jangka waktu pembayaran yang tidak rasional, sangat singkat dan memberatkan bagi masyarakat yang mengajukan pinjaman, selain itu bahkan biasanya bisa saja ditagih tidak sesuai dengan waktu yang disepakati.

  • Pinjaman Online Ilegal Selalu Meminta Data Diri Secara Berlebihan

Pinjaman online ilegal memiliki ciri yang agak menjengkelkan, yaitu mereka kerap meminta berbagai akses termasuk data pribadi secara berlebihan, seperti akses ponsel, foto, video dan lain-lainnya, kemudian semua itu nantinya akan menjadi bahan teror dan intimidasi yang akan dilakukan oleh Pinjol Ilegal.

Ketika kamu telat membayar atau gagal bayar, biasanya kamu bukan hanya akan dikenakan denda ataupun bunga yang terus meningkat, akan tetapi kamu juga akan diteror, diintimidasi bahkan sampai dipermalukan. Misalnya, foto kamu akan disebarkan dengan tulisan yang merendahkan.

  • Tidak Memiliki Layanan Pengaduan dan Identitas Kantor yang Jelas

Perusahaan pinjaman online yang bergerak secara ilegal tentu saja tidak berani menampakkan dengan jelas identitas perusahaan mereka, sehingga mereka kerap bersembunyi dalam menjalankan aksinya.

Jika perusahaan yang menawarkan jasa pinjaman online tidak jelas identitas kantornya, sebaiknya kamu segera menghindarinya. Kemudian, jika perusahaan itu tidak menyediakan layanan pengaduan, maka sebaiknya kamu benar-benar menghindari jasa dari perusahaan tersebut.

  • Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas jasa keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang menaungi dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa pinjaman online dan berbagai macam hal yang berkaitan tentang jasa keuangan. Pinjol yang ilegal sudah pasti tidak terdaftar di OJK.

Demikian penjelasan tentang ciri pinjaman online yang ilegal dan berbahaya, pada dasarnya lebih baik mengecek terlebih dahulu identitas perusahaan, kemudian layanan yang bisa dihubungi, dan cek terlebih dahulu apakah perusahaan pinjaman online itu sudah terdaftar di OJK.