Pajak pinjol

Mulai 1 Mei, Pinjaman Online Kena Pajak

Mulai 1 Mei, Pinjaman Online Kena Pajak

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan negara Indonesia akan mengenakan pajak terhadap perusahaan penyedia layanan pinjaman lewat layanan fintech atau teknologi finansial atau biasa disebut pinjol (Pinjaman Online).

Hal tersebut tertulis di dalam kebijakan Menteri Keuangan mengenai pajak penghasilan serta pajak pertambahan nilai dari penyedia teknologi finansial atau fintech, yang mana aturan tersebut sudah berlaku dari tanggal 1 Mei tahun 2022.

Pada pasal 3 beleid tersebut dikatakan pemberi pinjaman dalam negeri atau penyedia layanan pinjaman dari Indonesia yang mendapatkan imbal hasil atau bunga berdasarkan dengan prinsip syariah dan akan dikenakan beban pajak penghasilan atau PPh dengan pasal 23. Sedangkan penyedia layanan pinjaman dari luar negeri dikenakan pajak PPh dengan pasal 26.

Besaran tarif pajaknya, antara lain:

  •         PPh untuk pasal 23 nilainya sebesar 15% dari jumlah atau total bruto
  •         Lalu, PPh untuk pasal 26 nilai sebesar 20% dari jumlah bruto dari bunga.

Penyedia layanan pada platform pinjaman ditunjuk untuk menerapkan pemotongan pajak pendapatan,” ujar Sri Mulyani

Tidak hanya itu saja, pemerintah pusat juga akan mengenakan PPh pada pemberi pinjaman yang mendapatkan hasil dari imbal hasil atau bunga pinjaman sesuai dengan prinsip syariah. Dimana penghasilan tersebut wajib untuk dilaporkan ke dalam SPT atau surat pemberitahuan tahunan.

Sebagai informasi tambahan, platform pinjaman online merupakan lembaga yang menyediakan layanan pinjaman online yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dana dengan pihak penerima pinjaman tersebut. Perusahaan ini menerima penghasilan dalam bentuk berupa komisi dari jasa sebagai penengah.

Nah, terlepas dari peraturan baru yang mengenai penetapan pajak terhadap pinjaman online pada tanggal 1 Mei 2022 ini, pasti sebagian dari Anda bertanya-tanya mengapa pihak pemerintah harus mengenakan pajak terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya apa sih sebetulnya fungsi pajak tersebut? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, silahkan simak penjelasannya berikut ini.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan negara Indonesia akan mengenakan pajak terhadap perusahaan penyedia layanan pinjaman lewat layanan fintech atau teknologi finansial atau biasa disebut pinjol (Pinjaman Online). Hal tersebut tertulis di dalam kebijakan Menteri Keuangan mengenai pajak penghasilan serta pajak pertambahan nilai dari penyedia teknologi finansial atau fintech, yang mana aturan tersebut sudah berlaku dari tanggal 1 Mei tahun 2022. Pada pasal 3 beleid tersebut dikatakan pemberi pinjaman dalam negeri atau penyedia layanan pinjaman dari Indonesia yang mendapatkan imbal hasil atau bunga berdasarkan dengan prinsip syariah dan akan dikenakan beban pajak penghasilan atau PPh dengan pasal 23. Sedangkan penyedia layanan pinjaman dari luar negeri dikenakan pajak PPh dengan pasal 26. Besaran tarif pajaknya, antara lain: ·         PPh untuk pasal 23 nilainya sebesar 15% dari jumlah atau total bruto ·         Lalu, PPh untuk pasal 26 nilai sebesar 20% dari jumlah bruto dari bunga. Penyedia layanan pada platform pinjaman ditunjuk untuk menerapkan pemotongan pajak pendapatan,” ujar Sri Mulyani Tidak hanya itu saja, pemerintah pusat juga akan mengenakan PPh pada pemberi pinjaman yang mendapatkan hasil dari imbal hasil atau bunga pinjaman sesuai dengan prinsip syariah. Dimana penghasilan tersebut wajib untuk dilaporkan ke dalam SPT atau surat pemberitahuan tahunan. Sebagai informasi tambahan, platform pinjaman online merupakan lembaga yang menyediakan layanan pinjaman online yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dana dengan pihak penerima pinjaman tersebut. Perusahaan ini menerima penghasilan dalam bentuk berupa komisi dari jasa sebagai penengah. Nah, terlepas dari peraturan baru yang mengenai penetapan pajak terhadap pinjaman online pada tanggal 1 Mei 2022 ini, pasti sebagian dari Anda bertanya-tanya mengapa pihak pemerintah harus mengenakan pajak terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya apa sih sebetulnya fungsi pajak tersebut? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, silahkan simak penjelasannya berikut ini. Fungsi Pajak Hadirnya sistem perpajakan mempunyai berbagai fungsi vital untuk suatu negara agar mencapai target berbagai pembangunan. Fungsi tersebut antara lain: 1.       Sebagai Anggaran Pajak bisa menjadi langkah tepat untuk langsung melibatkan masyarakat ke dalam urusan pembangunan negara. Sebab, fungsi pajak membantu menjelaskan bahwasannya pajak digunakan pemerintah negara untuk mengisi sumber pendanaan untuk dijadikan anggaran negara. Dimana anggaran yang telah disusun pemerintah trus merupakan poin yang sering kita dengar seperti anggaran pendapatan serta belanja negara. Pemerintah setiap tahun menyusun rincian APBN dalam masa 1 tahun. Dalam APBN ini ada sejumlah komponen, terdapat yang namanya belanja, pendapatan hingga pembiayaan. 2.       Mengatur Fungsi dari pajak berikutnya yakni sebagai sistem yang mengatur. Dimana pajak digunakan pemerintah dalam mengatur bagaimana publik atau masyarakat terlibat dalam pendanaan untuk pembangunan negara. Dengan didefinisikan sebagai sebuah objek yang dapat mengatur, implementasi pajak memiliki sifat memaksa atau mengharuskan seseorang agar dapat memenuhi kewajiban tersebut. Di dalam hal tersebut, badan orang yang dikenakan pajak akan disebut wajib pajak. Karena ada kata wajib, maka suka tidak suka, mau tidak mau mereka yang wajib harus melunasi pajak mereka demi perkembangan dan pembangunan negara agar lebih baik. Serupa dengan perusahaan atau badan, mau tidak mau mereka harus membayarkan pajak ke pemerintah, hal tersebut tentu bagian dari sebuah komitmen terhadap pembangunan  suatu negara yang sekaligus menjadi tempat perusahaan-perusahaan ini memperoleh keuntungan dalam berbisnis. 3.       Stabilitas Fungsi dari pajak juga sebagai komponen agar meraih stabilitas ekonomi. Di dunia perekonomian, fenomena naiknya harga secara signifikan untuk jangka waktu tertentu  dengan secara terus menerus disebut sebagai inflasi. Jika harga terus mengalami kenaikan atau terjadinya inflasi, menegaskan bahwa perekonomian yang ada terus menggeliat sebab konsumennya semakin ramai yang berbelanja, akan tetapi keterbatasan produksilah yang membuat harga jual terus mengalami kenaikan secara signifikan. Sebuah permintaan jauh lebih banyak daripada penawaran. Dan sebaliknya, saat harga cenderung turun menunjukkan bahwa  sektor perekonomian mungkin sedang lesu, nilai jual menjadi murah karena terjadinya surplus di bidang produksi, dimana jumlah produk yang ditawarkan lebih banyak daripada permintaan yang ada. Masyarakat pun menjadi jarang berbelanja apapun padahal produk yang ditawarkan berlimpah, sehingga lahirnya penurunan harga jual. 4.       Redistribusi Agar menciptakan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia, pemerintah pusat harus dapat mendistribusikan anggaran terhadap pembangunan berdasarkan tempatnya. Di situasi inilah fungsi dan peran pajak sebagai bentuk redistribusi ekonomi, yang mana pemerintah menentukan beban pajak dengan tetap memperhatikan sisi ekonomi masyarakatnya sendiri. Penarikan pajak lebih di prioritas ke para golongan masyarakat yang mendapatkan keuntungan besar dari segi perekonomiannya. Misalnya dengan pajak badan usaha atau PPN dan pajak penghasilan. Sebaliknya, untuk golongan masyarakat kelas bawah yang mana pendapatannya tidak terlalu besar, pemerintah memberi pengampunan pajak dimana mereka tidak begitu terlibat pada pembiayaan pembangunan negara berupa pajak.

Fungsi Pajak

Hadirnya sistem perpajakan mempunyai berbagai fungsi vital untuk suatu negara agar mencapai target berbagai pembangunan. Fungsi tersebut antara lain:

1.       Sebagai Anggaran

Pajak bisa menjadi langkah tepat untuk langsung melibatkan masyarakat ke dalam urusan pembangunan negara. Sebab, fungsi pajak membantu menjelaskan bahwasannya pajak digunakan pemerintah negara untuk mengisi sumber pendanaan untuk dijadikan anggaran negara.

Dimana anggaran yang telah disusun pemerintah trus merupakan poin yang sering kita dengar seperti anggaran pendapatan serta belanja negara. Pemerintah setiap tahun menyusun rincian APBN dalam masa 1 tahun. Dalam APBN ini ada sejumlah komponen, terdapat yang namanya belanja, pendapatan hingga pembiayaan.

2.       Mengatur

Fungsi dari pajak berikutnya yakni sebagai sistem yang mengatur. Dimana pajak digunakan pemerintah dalam mengatur bagaimana publik atau masyarakat terlibat dalam pendanaan untuk pembangunan negara.

Dengan didefinisikan sebagai sebuah objek yang dapat mengatur, implementasi pajak memiliki sifat memaksa atau mengharuskan seseorang agar dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Di dalam hal tersebut, badan orang yang dikenakan pajak akan disebut wajib pajak. Karena ada kata wajib, maka suka tidak suka, mau tidak mau mereka yang wajib harus melunasi pajak mereka demi perkembangan dan pembangunan negara agar lebih baik.

Serupa dengan perusahaan atau badan, mau tidak mau mereka harus membayarkan pajak ke pemerintah, hal tersebut tentu bagian dari sebuah komitmen terhadap pembangunan  suatu negara yang sekaligus menjadi tempat perusahaan-perusahaan ini memperoleh keuntungan dalam berbisnis.

3.       Stabilitas

Fungsi dari pajak juga sebagai komponen agar meraih stabilitas ekonomi. Di dunia perekonomian, fenomena naiknya harga secara signifikan untuk jangka waktu tertentu  dengan secara terus menerus disebut sebagai inflasi.

Jika harga terus mengalami kenaikan atau terjadinya inflasi, menegaskan bahwa perekonomian yang ada terus menggeliat sebab konsumennya semakin ramai yang berbelanja, akan tetapi keterbatasan produksilah yang membuat harga jual terus mengalami kenaikan secara signifikan. Sebuah permintaan jauh lebih banyak daripada penawaran.

Dan sebaliknya, saat harga cenderung turun menunjukkan bahwa  sektor perekonomian mungkin sedang lesu, nilai jual menjadi murah karena terjadinya surplus di bidang produksi, dimana jumlah produk yang ditawarkan lebih banyak daripada permintaan yang ada. Masyarakat pun menjadi jarang berbelanja apapun padahal produk yang ditawarkan berlimpah, sehingga lahirnya penurunan harga jual.

4.       Redistribusi

Agar menciptakan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia, pemerintah pusat harus dapat mendistribusikan anggaran terhadap pembangunan berdasarkan tempatnya. Di situasi inilah fungsi dan peran pajak sebagai bentuk redistribusi ekonomi, yang mana pemerintah menentukan beban pajak dengan tetap memperhatikan sisi ekonomi masyarakatnya sendiri.

Penarikan pajak lebih di prioritas ke para golongan masyarakat yang mendapatkan keuntungan besar dari segi perekonomiannya. Misalnya dengan pajak badan usaha atau PPN dan pajak penghasilan.

Sebaliknya, untuk golongan masyarakat kelas bawah yang mana pendapatannya tidak terlalu besar, pemerintah memberi pengampunan pajak dimana mereka tidak begitu terlibat pada pembiayaan pembangunan negara berupa pajak.