Ini Dia Tata Cara Penagihan yang Diatur oleh OJK: Debitur Wajib Tahu

Ini Dia Tata Cara Penagihan yang Diatur oleh OJK: Debitur Wajib Tahu

Masa pandemi ini berdampak pada kemampuan debitur untuk melunasi utangnya kepada lembaga keuangan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan keringanan yang diatur dalam POJK No. 14/PONJK.05/2020.

POJK tersebut berisi mengenai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Dengan Pasal 9 Ayat (1), Non Bank lembaga jasa keuangan bank dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid19.

Aturan yang ditetapkan oleh OJK untuk tata cara penagihan

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisi OJK, mengatakan  pihaknya memberikan ruang kepada lembaga jasa keuangan untuk  melakukan restrukturisasi pinjaman bagi nasabah yang terdampak Covid-19 ketimbang menagihnya ke lembaga penagihan.

Meskipun lembaga jasa keuangan dapat menggunakan teknologi untuk menagih pembayaran, baik melalui telepon, online, atau sistem digital lainnya, untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19, kenyataannya  penagihan masih dilakukan  langsung oleh pengumpul.

Bahkan ada debt collector yang tetap menyita kendaraan, meski Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 18/PUUXVII/2019 telah menegaskan bahwa financing atau debt collector tidak bisa tiba-tiba menarik kendaraan.

Bagaimana cara penagihan yang dimaksud?

Sesuai dengan Pasal 47(1) POJK No. 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, apabila debitur wanprestasi, perusahaan pembiayaan wajib menagih, sekurang-kurangnya jika diberikan teguran. telah diterbitkan sesuai dengan batas waktu dalam perjanjian pembiayaan.

Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai hal-hal sebagai berikut:

  • Tunggakan harian.
  • Setoran modal yang belum dibayar.
  • Bunga jatuh tempo.
  • Denda  terutang.

Dalam menagih uang sewa dari debitur, perusahaan pembiayaan dapat bekerjasama dengan pihak lain, yang harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang dibubuhi materai. Kerjasama dengan pihak lain harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Pihak lain  berbentuk badan hukum.
  • Pihak lain mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
  • Pihak lainnya memiliki sumber daya manusia yang telah mendapatkan sertifikasi terkait akuntansi dari Lembaga Sertifikasi Profesi terkait pendanaan.

Selain itu, lembaga pembiayaan atau penagihan tidak dapat menarik kendaraan jika tidak ada kesepakatan dengan debitur yang wanprestasi dan debitur berkeberatan atas penyerahan kendaraan secara sukarela.  Oleh sebab itu, menurut keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ 2019.

Eksekusi objek jaminan fidusia menurut Diktum 2, 3 dan 4 harus dilakukan maka perusahaan pembiayaan yang ingin mengeksekusi objek jaminan fidusia harus bisa membuktikan jika debitur sudah melakukan wanprestasi atau wanprestasi dan telah terlebih dahulu mengajukan permohonan penegakan hukum ke pengadilan.

Jika suatu kendaraan bermotor dipindahkan tanpa diajukan ke pengadilan, berlaku ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 368(1) KUHP, yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Barang siapa dengan paksa atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepada orang itu atau orang lain, atau untuk membayar utang atau mengampuni utang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan sebagai pemerasan dihukum penjara.

Ini Dia Tata Cara Penagihan yang Diatur oleh OJK: Debitur Wajib Tahu

Cara menghadapi penagihan debt collector

Jangan panik bila Anda didatangi oleh debt collector. Selalu berpikirlah jika mereka memang memiliki kewajiban untuk datang kepada Anda guna menyelesaikan masalah dengan baik dan sesuai prosedur. Berikut 4 tips untuk Anda saat berhadapan dengan debt collector: 

Terima mereka dengan baik

Hal pertama dalam menghadapi debt collector adalah menyambut kedatangan mereka. Tidak perlu menghindar karena ini akan memperburuk kondisi. Maksud dan tujuan dari agen penagihan adalah untuk menagih hutang dengan benar, jadi perlakukan dengan hati juga.

Tanyakan perihal surat tugas, sertifikat dan identitas

Jika Anda menerima kedatangan dengan baik, maka mintalah identitas kolektor, surat pesanan dan sertifikat resmi. Penagih utang resmi  yang  bertugas memiliki surat perikatan resmi dari lembaga keuangan atau instansi tempat mereka bekerja.  

Selain itu, lembaga penagihan juga harus memiliki Sertifikasi Profesi Koleksi (SP3). Juga, tanyakan kepada mereka tentang kepemilikan sertifikasi. Jika mereka tidak dapat menunjukkan surat tugas  dan sertifikat resmi, abaikan saja.

Jelaskan kondisi Anda serta kendalanya

Ceritakan saja dengan jujur, sopan dan tenang mengenai situasi keuangan Anda saat ini, termasuk kendala yang sedang Anda hadapi yang menyebabkan keterlambatan pembayaran. Bersikaplah kooperatif dengan petugas penagihan ketika ada pertanyaan tentang kesulitan membayar biaya. Jelaskan sebisa Anda, karena biasanya pihak DC bisa memberikan solusi.

Jangan menunggak

Jika Anda menemukan jalan keluarnya dan memiliki opsi untuk membayar dengan mencicil, bayarlah keterlambatan pembayaran dengan mencicil dan dendanya, jika ada, sesegera mungkin. Ikuti pembayaran angsuran sesuai  prosedur yang telah ditetapkan.

Jika Anda masih tidak dapat membayar biaya, lanjutkan dengan prosedur di bawah ini. Cobalah untuk menyelesaikan masalah dengan sopan dan tanpa kekerasan, karena  kedua belah pihak  membutuhkan solusi yang tepat.