Ini Ciri dari Pinjaman Online Ilegal yang Berbahaya

Perusahaan jasa pinjaman online beberapa waktu ini memang banyak meresahkan masyarakat Indonesia, tentu saja mereka merupakan oknum dari perusahaan jasa pinjaman online alias Pinjol. Tidak semua pinjol merupakan sekelompok orang jahat, namun beberapa oknum Pinjol saat ini banyak merugikan masyarakat.

Pinjaman online yang ilegal memang berpotensi besar untuk merugikan masyarakat. mereka bisa mencekik masyarakat dengan sistem yang tidak aman, lantaran perusahaan mereka ilegal dan tidak dinaungi serta diawasi oleh otoritas pemerintah tentang perusahaan pinjaman online.

Lalu apa perbedaan antara pinjaman online ilegal dengan pinjaman online yang tidak ilegal? Bagaimana cara mengetahuinya? Bisakah kita membedakannya? Untuk mengetahuinya, kita perlu mengenali ciri-cirinya, berikut ini ciri dari pinjaman online yang ilegal dan berbahaya.

7 Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Berbahaya

Setidaknya ada tujuh ciri pinjaman online ilegal dan berbahaya, ketujuh ciri ini dirangkum berdasarkan kasus-kasus pinjaman online ilegal yang kerap terjadi di sekitar kita atau muncul di berita televisi, sebaiknya kamu hati-hati, berikut ciri pinjaman online ilegal dan berbahaya.

  • Spam SMS

Pinjol ilegal kerap melakukan spam melalui SMS untuk menyampaikan penawaran, terkadang setelah kita menolak tawaran itu, keesokan harinya akan terus mengirimi kita tawaran pinjaman online melalui SMS yang mereka kirim hampir setiap hari.

Jika mendapatkan tawaran dengan ciri seperti ini, sebaiknya kamu blokir nomor pinjaman online yang kerap mengganggu dengan cara menyampaikan tawaran melalui spam SMS, jangan sampai kamu tergoda untuk mengambil tawaran itu dan terperangkap dalam jebakannya.

  • Membayar Fee Untuk Mendapatkan Pinjaman

Pinjaman online yang ilegal biasanya tidak meminjamkan uang sesuai dengan kemampuan si peminjam, mereka tidak perduli apakah peminjam mampu untuk bayar atau tidak, yang terpenting seseorang men ggunakan jasa pinjaman online itu kemudian memberikan keuntungan bagi perusahaan ilegal tersebut.

Selanjutnya, karena dasar yang berbeda itulah biasanya perusahaan pinjaman online yang ilegal dan membahayakan justru mematok fee atau biaya yang harus dibayar oleh si peminjam untuk dapat menerima uang pinjaman, ini cukup aneh bukan, kita harus membayar terlebih dulu untuk mendapatkan pinjaman.

Selain itu, biasanya besaran fee yang harus dibayarkan juga tidak sedikit, bahkan besaran fee atau biaya yang harus dikeluarkan si peminjam agar bisa mendapatkan pinjaman itu sekitar 40 persen dari jumlah uang yang akan dipinjam, sebaiknya segera kamu hindari tawaran pinjaman online dengan ciri-ciri seperti ini.

  • Suku Bunga dan Denda Sangat Tinggi

Perusahaan pinjaman online ilegal dan berbahaya biasanya juga mematok bunga dan denda yang sangat tinggi, sehingga memberatkan dan bahkan merugikan bagi masyarakat. Biasanya bahkan bunga atau denda mencapai 1-4 persen per hari. Sedangkan pinjaman online ilegal diatur oleh OJK.

  • Waktu Pelunasan Sangat Singkat

Ciri pinjaman online ilegal selanjutnya adalah jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak masuk akal. Pinjaman online yang legal tentu saja diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga mereka akan mengikuti aturan terkait batas jangka waktu bayar yang diberikan kepada masyarakat.

Sedangkan pinjaman online yang ilegal berbeda, mereka akan memberikan jangka waktu pembayaran yang tidak rasional, sangat singkat dan memberatkan bagi masyarakat yang mengajukan pinjaman, selain itu bahkan biasanya bisa saja ditagih tidak sesuai dengan waktu yang disepakati.

  • Pinjaman Online Ilegal Selalu Meminta Data Diri Secara Berlebihan

Pinjaman online ilegal memiliki ciri yang agak menjengkelkan, yaitu mereka kerap meminta berbagai akses termasuk data pribadi secara berlebihan, seperti akses ponsel, foto, video dan lain-lainnya, kemudian semua itu nantinya akan menjadi bahan teror dan intimidasi yang akan dilakukan oleh Pinjol Ilegal.

Ketika kamu telat membayar atau gagal bayar, biasanya kamu bukan hanya akan dikenakan denda ataupun bunga yang terus meningkat, akan tetapi kamu juga akan diteror, diintimidasi bahkan sampai dipermalukan. Misalnya, foto kamu akan disebarkan dengan tulisan yang merendahkan.

  • Tidak Memiliki Layanan Pengaduan dan Identitas Kantor yang Jelas

Perusahaan pinjaman online yang bergerak secara ilegal tentu saja tidak berani menampakkan dengan jelas identitas perusahaan mereka, sehingga mereka kerap bersembunyi dalam menjalankan aksinya.

Jika perusahaan yang menawarkan jasa pinjaman online tidak jelas identitas kantornya, sebaiknya kamu segera menghindarinya. Kemudian, jika perusahaan itu tidak menyediakan layanan pengaduan, maka sebaiknya kamu benar-benar menghindari jasa dari perusahaan tersebut.

  • Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas jasa keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang menaungi dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa pinjaman online dan berbagai macam hal yang berkaitan tentang jasa keuangan. Pinjol yang ilegal sudah pasti tidak terdaftar di OJK.

Demikian penjelasan tentang ciri pinjaman online yang ilegal dan berbahaya, pada dasarnya lebih baik mengecek terlebih dahulu identitas perusahaan, kemudian layanan yang bisa dihubungi, dan cek terlebih dahulu apakah perusahaan pinjaman online itu sudah terdaftar di OJK.