Perbankan

Trik Supaya Tidak Terjebak Pinjol Ilegal 

Saat ini kebutuhan masyarakat semakin banyak, pengeluaran yang harus terpenuhi menempati angka yang tidak sebanding dengan pendapatan yang dimiliki. Sehingga mau tidak mau masyarakat lebih sering memilih cara mudah untuk mendapatkan uang untuk menutupi segala kebutuhan yang ada. Cara mudah ini adalah dengan melakukan pinjaman kepada siapapun. Salah satu yang dapat memproses pinjaman secara mudah adalah bentuk pinjaman online. 

Pinjaman online merupakan wadah yang memberikan jasa peminjaman uang untuk masyarakat dalam jumlah yang kecil ataupun besar dengan pembayaran menggunakan sistem kredit yang diangsur setiap waktu yang sudah ditentukan. Berbeda dengan bentuk pinjaman offline yang membuat seseorang yang meminjam uang harus datang ke tempat meminjam uang dan harus menyertakan persyaratan secara langsung seperti fotocopy KK, KTP dan lain sebagainya. Sementara pinjaman online tidak begitu, cukup mengajukan pinjaman melalui aplikasi dan menyertakan pertanyaan secara online. 

Nah ini dia beberapa trik yang bisa kamu pakai supaya kamu tidak terjebak pinjaman online atau pinjam ilegal, berikut adalah trik yang harus kamu ketahui dan lakukan. 

Cek Legalitas Fintech Pinjaman Online di OJK

OJK atau singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah lembaga yang mengatur dan keamanan dalam berbagai bentuk jasa keuangan yang ditawarkan oleh perusahaan atau perbankan. Salah satu perusahaan yang bergerak dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah beberapa perusahaan pinjaman online atau yang sering kita sebut dengan pinjol. Nah jika disebutkan beberapa, berarti masih banyak pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK maka pinjol ini dapat dikatakan sebagai pinjol ilegal. 

Jika kamu tidak ingin terjebak dengan pinjaman online yang ilegal, maka trik yang paling pertama harus kamu pastikan dan lakukan adalah untuk cek legalitas fintech pinjaman online di OJK. Kamu tidak perlu khawatir merasa sulit untuk mengakses daftar pinjol di OJK. Karena saat ini pihak OJK sudah banyak menawarkan wadah informasi mengenai OJK di internet atau bahkan di akun sosial media OJK yang resmi. Sehingga kamu tidak akan kesulitan untuk mengakses datanya. 

Jangan Sembarangan Meminjam Uang Dari Link

Di zaman sekarang makin banyak saja oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari kesempatan dalam menipu banyak masyarakat yang sedang kesusahan dan membutuhkan uang secara cepat. Cara yang dilakukan oleh penipu juga banyak dipercayai oleh sebagian masyarakat karena kurangnya minat cari tahu yang tinggi perihal keaslian data yang tersebar dan mengatasnamakan aplikasi pinjol legal, padahal pinjol tersebut adalah ilegal. 

Salah satu cara yang dilakukan oleh para oknum penipu ini adalah menyebarkan berbagai macam link yang dapat meyakinkan masyarakat untuk dapat meminjam uang online secara aman dan mudah, padahal kebanyakan link tersebut akan membawa kamu pada halaman yang malah justru akan merugikan kamu. Awalnya kamu akan diminta data, selanjutnya kamu bisa dimintai uang muka atau cicilan awal untuk pengajuan peminjaman uang. 

Jangan Tergiur Dengan Jenis Iklan yang Terlalu Berlebihan

Saat ini banyak sekali iklan yang menawarkan pinjaman online secara berlebihan, maksudnya adalah seperti menawarkan pinjaman yang dapat limit besar tidak masuk di akal. Atau menawarkan pinjaman online dengan tanpa persyaratan. Sehingga masyarakat mudah tergiur dan tidak berpikir panjang untuk melakukan pengajuan pada aplikasi legal tersebut hanya melalui iklan tanpa mencari tahu keaslian dari iklan tersebut. 

Selain berlebihan biasanya iklan legal memiliki kualitas iklan yang tidak baik, yaitu iklan yang ditayangkan memiliki resolusi yang buruk, penempatan posisi promosi yang tidak prepare dan banyak dimunculkan secara spam di berbagai akun sosial media atau website di internet. 

Lihat Review dari Orang

Trik selanjutnya adalah cara paling mudah untuk mengantisipasi agar kamu tidak terkena pinjaman online ilegal, yaitu melihat atau menanyakan review dari orang yang pernah memakai aplikasi pinjaman online yang akan kamu pakai. Pastikan jika orang yang kamu tanyai adalah teman dekat atau keluarga yang akan jujur dengan keadaan aplikasi pinjol tersebut. Bukan malah orang lain yang ternyata jadi bagian dari oknum pelaku pinjol ilegal. 

Meskipun trik yang sudah dipaparkan di atas bisa dikatakan mudah jika hanya dibaca saja, tetapi pada kenyataannya untuk tidak terjebak dari berbagai macam jenis pinjaman online memang sulit untuk dilakukan. Apalagi jika pada saat ini keadaan dan kondisi menuntut kamu untuk terus bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan cara apapun untuk mendapatkan uang secepat mungkin. Tetapi meskipun sulit untuk dilakukan, mengantisipasi agar kamu tidak terjebak pinjaman online harus tetap dilakukan agar tidak menyesal dikemudian hari. 

Nah semoga informasi mengenai trik supaya tidak terjebak pada pinjaman online ini dapat membantu kamu untuk senantiasa lebih waspada lagi dengan segala jenis bahaya yang berdampak dari pinjol ilegal. Semoga informasi dalam tulisan ini membawa kamu untuk terus memakai semua produk fintech legal yang asli dan sudah didaftarkan pada Otoritas Jasa Keuangan. 

 

Ini Dia Tata Cara Penagihan yang Diatur oleh OJK: Debitur Wajib Tahu

Ini Dia Tata Cara Penagihan yang Diatur oleh OJK: Debitur Wajib Tahu

Masa pandemi ini berdampak pada kemampuan debitur untuk melunasi utangnya kepada lembaga keuangan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan keringanan yang diatur dalam POJK No. 14/PONJK.05/2020.

POJK tersebut berisi mengenai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank Dengan Pasal 9 Ayat (1), Non Bank lembaga jasa keuangan bank dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid19.

Aturan yang ditetapkan oleh OJK untuk tata cara penagihan

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisi OJK, mengatakan  pihaknya memberikan ruang kepada lembaga jasa keuangan untuk  melakukan restrukturisasi pinjaman bagi nasabah yang terdampak Covid-19 ketimbang menagihnya ke lembaga penagihan.

Meskipun lembaga jasa keuangan dapat menggunakan teknologi untuk menagih pembayaran, baik melalui telepon, online, atau sistem digital lainnya, untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19, kenyataannya  penagihan masih dilakukan  langsung oleh pengumpul.

Bahkan ada debt collector yang tetap menyita kendaraan, meski Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 18/PUUXVII/2019 telah menegaskan bahwa financing atau debt collector tidak bisa tiba-tiba menarik kendaraan.

Bagaimana cara penagihan yang dimaksud?

Sesuai dengan Pasal 47(1) POJK No. 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, apabila debitur wanprestasi, perusahaan pembiayaan wajib menagih, sekurang-kurangnya jika diberikan teguran. telah diterbitkan sesuai dengan batas waktu dalam perjanjian pembiayaan.

Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai hal-hal sebagai berikut:

  • Tunggakan harian.
  • Setoran modal yang belum dibayar.
  • Bunga jatuh tempo.
  • Denda  terutang.

Dalam menagih uang sewa dari debitur, perusahaan pembiayaan dapat bekerjasama dengan pihak lain, yang harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang dibubuhi materai. Kerjasama dengan pihak lain harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Pihak lain  berbentuk badan hukum.
  • Pihak lain mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
  • Pihak lainnya memiliki sumber daya manusia yang telah mendapatkan sertifikasi terkait akuntansi dari Lembaga Sertifikasi Profesi terkait pendanaan.

Selain itu, lembaga pembiayaan atau penagihan tidak dapat menarik kendaraan jika tidak ada kesepakatan dengan debitur yang wanprestasi dan debitur berkeberatan atas penyerahan kendaraan secara sukarela.  Oleh sebab itu, menurut keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ 2019.

Eksekusi objek jaminan fidusia menurut Diktum 2, 3 dan 4 harus dilakukan maka perusahaan pembiayaan yang ingin mengeksekusi objek jaminan fidusia harus bisa membuktikan jika debitur sudah melakukan wanprestasi atau wanprestasi dan telah terlebih dahulu mengajukan permohonan penegakan hukum ke pengadilan.

Jika suatu kendaraan bermotor dipindahkan tanpa diajukan ke pengadilan, berlaku ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 368(1) KUHP, yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Barang siapa dengan paksa atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepada orang itu atau orang lain, atau untuk membayar utang atau mengampuni utang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan sebagai pemerasan dihukum penjara.

Ini Dia Tata Cara Penagihan yang Diatur oleh OJK: Debitur Wajib Tahu

Cara menghadapi penagihan debt collector

Jangan panik bila Anda didatangi oleh debt collector. Selalu berpikirlah jika mereka memang memiliki kewajiban untuk datang kepada Anda guna menyelesaikan masalah dengan baik dan sesuai prosedur. Berikut 4 tips untuk Anda saat berhadapan dengan debt collector: 

Terima mereka dengan baik

Hal pertama dalam menghadapi debt collector adalah menyambut kedatangan mereka. Tidak perlu menghindar karena ini akan memperburuk kondisi. Maksud dan tujuan dari agen penagihan adalah untuk menagih hutang dengan benar, jadi perlakukan dengan hati juga.

Tanyakan perihal surat tugas, sertifikat dan identitas

Jika Anda menerima kedatangan dengan baik, maka mintalah identitas kolektor, surat pesanan dan sertifikat resmi. Penagih utang resmi  yang  bertugas memiliki surat perikatan resmi dari lembaga keuangan atau instansi tempat mereka bekerja.  

Selain itu, lembaga penagihan juga harus memiliki Sertifikasi Profesi Koleksi (SP3). Juga, tanyakan kepada mereka tentang kepemilikan sertifikasi. Jika mereka tidak dapat menunjukkan surat tugas  dan sertifikat resmi, abaikan saja.

Jelaskan kondisi Anda serta kendalanya

Ceritakan saja dengan jujur, sopan dan tenang mengenai situasi keuangan Anda saat ini, termasuk kendala yang sedang Anda hadapi yang menyebabkan keterlambatan pembayaran. Bersikaplah kooperatif dengan petugas penagihan ketika ada pertanyaan tentang kesulitan membayar biaya. Jelaskan sebisa Anda, karena biasanya pihak DC bisa memberikan solusi.

Jangan menunggak

Jika Anda menemukan jalan keluarnya dan memiliki opsi untuk membayar dengan mencicil, bayarlah keterlambatan pembayaran dengan mencicil dan dendanya, jika ada, sesegera mungkin. Ikuti pembayaran angsuran sesuai  prosedur yang telah ditetapkan.

Jika Anda masih tidak dapat membayar biaya, lanjutkan dengan prosedur di bawah ini. Cobalah untuk menyelesaikan masalah dengan sopan dan tanpa kekerasan, karena  kedua belah pihak  membutuhkan solusi yang tepat.