Cara Menagih utang ala pinjol ilegal akhir-akhir ini sedang diperbincangkan banyak orang. Karena di dalam beberapa kasus yang ada, cara yang dilakukan pihak pinjol ilegal tersebut sangatlah tidak wajar, cenderung meneror para peminjamnya secara sadis dan begitu meresahkan.
Memang sudah ditetapkan bahwa semua bentuk lembaga keuangan yang memberikan layanan pinjaman uang boleh bekerja sama oleh pihak ketiga, seperti debt collector, yang menjadi kreator penagih utang.
Tapi pada artikel ini kita akan membahas cara pinjaman online ilegal menagih utang kepada para peminjam, yang mana metode penagihan yang diterapkan tidak sesuai aturan yang berlaku, yaitu dengan cara meneror, kekerasan sampai mempermalukan.
Agar mengetahui pinjol mana yang legal dan ilegal, masyarakat harus mensurvei terlebih dahulu apakah pinjol yang dimaksud sudah terdaftar resmi di web Otoritas Jasa Keuangan, termasuk melihat aturan yang diberlakukan terkait tata cara pinjol menagih utang ke para peminjam.
Jika Anda tidak tahu, untuk pinjaman online yang telah terdaftar resmi di OJK, mereka akan berada di bawah pengawasan OJK secara langsung, dan pinjol tersebut harus patuh serta mengikuti semua peraturan serta kebijakan yang sudah ditetapkan.
Apabila terjadi sebuah pelanggaran dari aturan yang sudah diberlakukan, OJK tidak akan segan memberikan sanksi tegas. OJK pun akan selalu mengingatkan kepada pinjaman online terkait untuk mengevaluasi sistem yang dijalankan.
Nah, biasanya cara menagih utang versi pinjaman online ilegal sedikit berbeda dari pinjol legal yang mana pinjol ilegal tidak dinaungi OJK sehingga melakukan cara-cara yang seenaknya. Terkait cara pinjol ilegal menagih utang ke peminjamnya, antara lain:
1. Melakukan Ancaman dan Mempermalukan Nasabah
Pinjaman online ilegal biasanya melakukan tagihan dengan cara mengancam dan mempermalukan nasabahnya. Biasanya pihak pinjol ilegal ini akan meneror peminjam dan mempermalukannya dengan menghubungkan semua kontak-kontak yang ada di smartphone si peminjam. Cara tersebut tentu tidak bisa dibenarkan dan peristiwa tersebut diluar dari tanggung jawab OJK. Karena memang pinjol ilegal ini tidak terdaftar secara resmi di OJK dan para korban bisa membuat aduan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian setempat.
2. Menghalalkan Kekerasan Verbal dan Fisik
Sejatinya kekerasan fisik atau verbal tentu dilarang dalam aturan penagihan utang untuk lembaga keuangan apapun. Karena sudah jelas bahwa kekerasan apapun akan berakibat fatal dan sudah masuk ke ranah hukum.
Pinjaman online ilegal tidak segan melakukan berbagai macam cara dalam hal menagih utang ke para nasabahnya yang menjadi korban kekerasan verbal maupun fisik. Hal Ini kerap ditemukan dan terjadi di kalangan masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal, apalagi mengalami keterlambatan membayar.
3. Menyebarkan Data Peminjam
Jika pinjaman online resmi tentu tidak diizinkan oleh pihak OJK untuk mengakses data pribadi peminjam sesuka hati, biasanya OJK hanya mengizinkan untuk mengakses kamera ponsel peminjam, mikrofon dan lokasi dari smartphone tersebut. Akan tetapi pinjaman online ilegal tidak memperdulikan aturan tersebut dan mereka pun tidak diawasi oleh OJK itulah mengapa label mereka adalah ilegal. Jadi peristiwa seperti menyebarkan data nasabah sudah sering terjadi.
4. Menagih kepada Pihak Lain
Biasanya ketika masuk ke proses pinjaman, pihak peminjam akan diminta untuk memasukan nomor telepon serta nama dari orang terdekat yang diperlukan sebagai nomor darurat. Akan tetapi kerap terjadi dimana data yang dimiliki peminjam disalahgunakan oleh pihak penagih.
Bahkan pinjaman online ilegal akan menyadap nomor kontak yang ada di ponsel nasabahnya. Bukan hanya menagih ke nomor darurat yang memang dicantumkan ketika proses peminjaman berlangsung. Tapi semua kontak yang ada di ponsel peminjam juga akan dihubungi dan tentu akan membuat resah pihak lain yang tidak tau apa-apa soal peristiwa yang terjadi.
Nama baik si peminjam juga akan terancam, sebab data pribadi mereka sudah dimiliki oleh pihak pinjol ilegal tersebut. Dengan upaya yang dilakukan oleh pinjol ilegal ini pastinya dapat merugikan pihak nasabahnya, mulai dari sosial, uang, pikiran dan mental dari si peminjam. Hal ini tentu sangat tidak etis dan diluar kewajaran.
Hal yang Harus dilakukan Bila Terjebak Tagihan Pinjol Ilegal
- Melunasi utang segera
- Menjelaskan kepada kontak-kontak yang menerima pesan dari pihak pinjol ilegal untuk mengabaikannya
- Jika mengalami teror yang tidak wajar dan sudah masuk ke ranah hukum, segera lapor ke Kepolisian atau Satgas Waspada Investasi
- Blokir semua nomor kontak yang selalu meneror dan meresahkan Anda
Nah, Apabila Anda mendapatkan cara penagihan yang sudah diluar kewajaran dan meresahkan. Tidak perlu ragu untuk melaporkannya. Karena negara Indonesia merupakan negara hukum. Sekalipun Anda mengalami keterlambatan bayar, meneror atau menyebarkan nama baik juga tidak bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan oleh pinjol ilegal yang jelas-jelas tidak resmi.
jika nasabah merasa mengalami cara-cara penagihan yang tidak etis dan meresahkan ini, jangan ragu untuk melapor. Untuk masalah terkait pinjol resmi, laporan bisa ditujukan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).