Bahaya-bahaya yang Ditimbulkan Bila Kita Meminjam di Pinjol Ilegal

Perkembangan teknologi mempermudah masyarakat untuk memenuhi segala perlengkapan dan kebutuhan sehari-hari, termasuk dalam hal finansial. Tidak hanya bank digital yang mengalami perkembangan pesat, saat ini layanan dari industri fintech pun semakin banyak ditawarkan. Kehadiran fintech di kalangan masyarakat menjadi cara baru bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Persyaratan  meminjam  lebih mudah daripada mengajukan pinjaman ke bank atau koperasi. Faktanya, FinTech hanya membutuhkan waktu 24 jam setelah mengirimkan dana  ke pelanggan. Keuntungan inilah yang membuat  

Sebab itu pinjaman dana semakin populer dan semakin banyak digunakan oleh berbagai kelompok orang. Namun, semua kemudahan ini  memiliki risiko jika tidak digunakan dengan hati-hati. Guna mengatasi resiko tersebut, Masyarakat harus berperilaku bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaan pinjaman online. Hal ini harus dilakukan agar dikemudian hari tidak terlalu memberatkan. Normalnya, cicilan untuk semua pinjaman tidak boleh melebihi 30% dari gaji bulanan Anda. Hal ini akan memudahkan dalam melakukan pembayaran dana pinjaman yang dilakukan secara mencicil hingga lunas, tanpa terbebani oleh segala kebutuhan pokok lainnya. Ini karena pinjaman online memiliki persentase bunga yang  lebih tinggi dan periode pembayaran yang lebih pendek daripada pinjaman konvensional. 

Selain itu, metode yang digunakan penagih utang kepada peminjam yang menunggak pun cukup mengkhawatirkan. Dari ancaman hingga menyebarkan data pribadi peminjam. Meskipun begitu, banyak sekali masyarakat yang terkena aksi pinjaman online ilegal dan kesulitan untuk meloloskan diri dari lingkaran ini. Berikut merupakan bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan bila kita meminjam di pinjol ilegal;

1. Suku bunga yang tinggi

Jeanny Silvia sebagai Jaksa LBH Jakarta, mengungkapkan bahwa bahaya paling utama jika meminjam dana di pinjol ilegal adalah suku bunga tinggi. Dari banyaknya pengaduan yang dilaporkan bunga pinjaman dana online ilegal jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan suku bunga dari bank. Suku bunga dapat mencapai 4% per hari sedangkan suku bunga yang ditawarkan oleh bank konvensional adalah 12 hingga 13% per tahun.

2. Biaya administrasi yang besar

Selain suku bunga yang tinggi, biaya administrasi yang dikeluarkan untuk mengajukan pinjaman pun terbilang besar. Berdasarkan laporan yang diterima oleh LBH Jakarta, dari total pinjaman biaya administrasi dapat mencapai 30 persen.

3. Masa pembayaran yang singkat

Dengan tingginya suku bunga yang diikuti dengan masa pembayaran yang singkat, tentu saja hal ini akan menjadi bahaya di kemudian hari. Karena peminjam dipaksa untuk segera melakukan pembayaran dalam jumlah yang besar dengan waktu yang singkat.

4. Menggunakan dan menyebarkan data pribadi

Jika Anda sebagai peminjam tidak dapat mengembalikan dana dalam jumlah dan waktu yang ditentukan. Maka banyak perusahaan pinjaman online ilegal yang akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang mereka kembali. Salah satunya adalah dengan menggunakan dan menyebarluaskan data pribadi Anda. tentu saja hal ini akan sangat berbahaya, karena dapat pribadi Anda tersebar luas sehingga sangat besar kemungkinannya data pribadi Anda disalahgunakan dan dapat merugikan Anda. selain itu dengan dapa tersebut, pinjol ilegal dapat mengakses foto yang ada di galeri ponsel peminjam, mengetahui kontak ponsel Anda, dan lain sebagainya.

5. Mendapatkan teror dan intimidasi

Ketika Anda sebagai peminjam tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjam dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan. Maka lembaga pinjaman online ini akan mengerahkan penagih hutang atau yang biasa kita sebut debt collector untuk melakukan penagihan. Metode penagihan ini pun beragam, mulai dari teror, intimidasi, hingga sampai kekerasan fisik. Menurut LBH banyak dilaporkan kasus intimidasi yang dilakukan pinjol ilegal. Intimidasi yang dilakukan dapat berupa ancaman, penipuan, menyebarkan data pribadi, hingga pelecehan seksual. LBH mencatat sebanyak 72,08 persen pengguna pinjol ilegal adalah perempuan dan sebanyak 22 persen pinjaman mengalami kekerasaan saat ditagih oleh debt collector.

6. Tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK

Salah satu cara untuk memastikan perusahaan ini adalah perusahaan pinjaman dana resmi atau ilegal adalah terdaftar atau tidaknya pinjol tersebut di OJK. Para perusahaan pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin di OJK. sehingga ketika peminjam mendapatkan perlakukan buruk dari pinjol ilegal, para korban tidak dapat melakukan pengaduan ataupun meminta bantuan dari pihak otoritas. Hal ini akan membuat korban merasa frustasi. Bahkan ada banyak laporan korban pinjol ilegal sampai melakukan bunuh diri hanya untuk menghindari teror yang diterima dari pinjol.

Demikianlah beberapa bahaya yang ditimbulkan bila kita meminjam di pinjol ilegal. Sebenarnya meminjam dana melalui pinjaman online itu memang tidak salah, namun Anda perlu berhati-hati dan memastikan kembali apakah perusahaan tempat anda mengajukan pinjaman dana tersebut resmi atau ilegal.