Aturan Pemerintah Terkait Bunga Pinjaman Online

Banyaknya pinjaman online saat ini nyatanya tidak cuma karena kecanggihan teknologi saja, namun juga karena kebutuhan masyarakat di Indonesia yang makin tinggi. Tentunya hal ini membuat OJK sebagai badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengawasi seluruh lembaga keuangan.

OJK menetapkan peraturan dan harus diikuti oleh perusahaan fintech dan juga masyarakat di Indonesia. Salah satunya adalah mengenai besaran bunga dari pinjaman. Karena masih banyak pengguna jasa pinjol yang tidak mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut yang telah ditentukan oleh OJK.

Karena itu, tidak mengherankan bila ada begitu banyak masyarakat di Indonesia yang akhirnya menjadi korban dari pinjol ilegal. Oleh sebab itu, mari kita bahas mengenai besaran bunga dari pinjaman online yang telah diatur OJK.

Besaran bunga pinjol sesuai peraturan OJK 

Sebagai badan resmi milik negara, OJK mempunyai tugas dan kewenangan dalam mengawasi dan mengatur segala aktivitas lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Sehingga, semua perusahaan fintech atau yang menyediakan jasa pinjaman online, wajib mendaftarkan dirinya ke OJK.

Walaupun pinjol masuk dalam kategori perusahaan atau lembaga keuangan, namun mereka mempunyai aturan yang tidak sama dengan bank. Karena itu sudah jelas bila perusahaan pinjol telah didaftarkan, maka harus mengikuti segala peraturan yang ditetapkan. Termasuk tentang bunga pinjaman.

Sebab, banyak masyarakat yang mempermasalahkan besaran bunga dari pinjol dan mereka merasa bila besarnya tidaklah masuk akal. Padahal OJK telah menetapkan bila maksimal untuk bunga pinjaman dari pinjol sebesar 0,8% per hari dan sebulan maksimal 24% tidak boleh lebih.

Jadi, apabila kamu menemukan aplikasi pinjol yang memberikan bunga melebihi aturan OJK, maka kamu haruslah berhati-hati. Sebab bisa saja perusahaan tersebut adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Aturan lain yang dibuat oleh OJK

Tidak hanya mengenai bunga pinjaman saja tetapi OJK juga menerapkan beberapa kebijakan untuk pinjol dan peminjamnya. Salah satunya yaitu tentang peraturan mengenai data diri milik peminjam yang nantinya akan diserahkan pada pihak pinjol.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa aplikasi pinjaman online hanya memberikan syarat berupa data diri dari pemohon pinjaman. Di mana data-data tersebut nantinya harus disimpan oleh pihak pinjol dengan baik dan tidak boleh disebarkan secara ilegal. 

Jika kamu menemukan ada pinjol yang melakukan pelanggaran mengenai hal yang satu ini, maka silahkan untuk melaporkan perusahaan tersebut kepada OJK. Tetapi bila kamu merupakan peminjam, maka lakukanlah tanggung jawabmu dengan membayarkan kembali uang yang telah dipinjamkan oleh pihak jasa peminjaman tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama.

Apabila kamu mangkir dari tanggung jawab, maka pihak OJK bisa memberikan sanksi yaitu namamu akan dimasukkan pada daftar blacklist milik OJK yang diberi nama SLIK OJK. Jika nama kamu sampai masuk pada daftar blacklist tersebut, maka sudah bisa dipastikan ketika akan melakukan pengajuan kembali di aplikasi pinjol lain, kamu akan mengalami kesulitan. 

Cara untuk melaporkan pinjol ilegal

Untuk kamu yang memang merasa jika ada aplikasi pinjol dimana mereka melakukan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh pihak OJK. Maka kamu memiliki hak untuk melaporkannya, bagaimana caranya? Berikut di bawah ini adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan pelanggaran tersebut :

  • Telepon 

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah Dengan menelpon nomor hotline milik OJK yang dapat dihubungi oleh siapapun pada jam operasional, yakni ke 157 dan silakan melakukan panggilan di hari senin-jumat dari mulai jam 08.00 – 15.00.

Apabila kamu menelpon di luar waktu yang telah ditentukan maka sudah pasti tidak akan ada yang melayani. Jadi, pastikan kamu menghubungi OJK pada nomor tersebut di waktu yang telah ditentukan nantinya kamu akan dihubungkan kepada layanan pengaduan serta petugas di mana mereka akan bertanya mengenai kronologi dan data diri kamu. 

  • Email 

Selain melakukan panggilan telepon, kamu juga dapat mengirimkan pengaduan melalui email milik OJK di konsumen@ojk.go.id. Ketika mengirim aduan, pastikan kamu menyertakan bukti bila sudah membuat pengaduan, kronologi, data diri dan bukti-bukti lainnya.

Biasanya pihak OJK akan memberikan kamu waktu kurang lebih 20 hari, guna melengkapi segala berkas yang mereka minta dan butuhkan untuk menindaklanjuti pengaduan yang dikirimkan. 

  • Surat tertulis 

Cara terakhir yang dapat kamu lakukan adalah dengan menulis surat tertulis yang nantinya ditujukan kepada pihak anggota dewan dari OJK pada bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Kamu bisa mengirimkan surat tersebut ke alamat kantor pusat dari OJK yang letaknya di Jakarta pusat.

Kemudian pastikan saat kamu mengirimkan pengaduan tersebut memang sudah menyertakan bukti-bukti bahwa pinjol yang kamu maksud melanggar telah mendaftarkan diri di OJK. Sebab OJK hanya dapat membantu ketika perusahaan fintech tersebut masuk pada daftarnya. 

Nah demikianlah tadi aturan-aturan dari pemerintah terkait dengan bunga pinjaman online. Setelah kamu mengetahui tentang hal tersebut diharapkan untuk lebih waspada serta bijaksana saat membutuhkan pinjaman dana.