Apa yang Harus Dilakukan Bila Terjebak Pinjol Ilegal?

Tawaran pinjaman dana lewat aplikasi pinjaman online ilegal memang sangat menggiurkan. Sebab platform tersebut menjanjikan serta kemudahan kecepatan pencairan dananya. Akan tetapi dibalik dari kemudahan tersebut para peminjam harus dihadapkan oleh berbagai masalah, seperti bunga pinjaman yang tidak wajar sampai merasakan teror penagihan hutang dari debt collector yang sangat tidak beretika dalam penerapannya.

Menurut Satuan Tugas Waspada Investasi, pinjaman online ilegal menawarkan pinjaman dana lewat saluran komunikasi pribadi, mulai dari via SMS atau pesan instan secara pribadi lainnya yang sama sekali tidak adanya persetujuan antara kedua pihak.

Tidak hanya itu, usaha tersebut pastinya tidak terdaftar secara resmi atau memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Besaran bunga serta biaya penalti yang dibebankan pun juga tidak terbatas. Pinjaman resmi umumnya akan membatasi beban bunga pinjaman sekitar 0,8 persen per harinya.

Fakta lain yang ada pinjaman online ilegal, umumnya mereka akan meminta akses ke seluruh data yang ada pada ponsel Anda. Padahal pihak Otoritas Jasa Keuangan hanya memberi izin pada perusahaan pinjaman online untuk sebatas mengakses kamera smartphone pihak peminjam, mikrofon hp dan lokasi smartphone si peminjam dana tersebut.

Hal yang Harus Dilakukan Bila Terjerat Pinjol Ilegal

Lantas jika Anda sudah terlanjur meminjam dana di pinjaman online ilegal atau terjerat utang yang semakin membuat sulit, dan ingin keluar dari jebakan tersebut. Ada beberapa hal yang harus dilakukan jika Anda terjebak pinjaman online ilegal, Antara lain:

  •         Segeralah melunasi utang atau dana yang sudah Anda pinjam
  •         Melaporkan kasus tersebut ke Satgas Waspada Investasi serta pihak Kepolisian
  •         Jika mempunyai keterbatasan kemampuan dalam membayar pinjaman, ajukan sebuah restrukturisasi seperti perpanjangan jangka waktu, pengurangan nilai bunga, penghapusan denda serta bentuk lainnya.
  •         Apabila sudah masuk waktu pembayaran atau jatuh tempo telah tiba dan Anda tidak bisa membayar, sebaiknya hentikan niat untuk mencari pinjaman dana di tempat lain agar bisa membayar hutang Anda pada pinjaman online ilegal
  •         Jika Anda sudah menghadapi penagihan hutang dengan cara yang tidak beretika seperti mengintimidasi, teror, hingga pelecehan, maka hal yang harus Anda lakukan, yakni: Pertama, blokirlah segera seluruh nomor yang mengirimkan pesan dalam bentuk teror. Kedua, sampaikan ke semua kontak yang ada di smartphone Anda bahwa jika memperoleh pesan terkait pinjaman online ilegal tersebut untuk mengabaikannya. Ketiga, segera melaporkannya ke pihak berwenang yaitu ke kepolisian. Keempat, cantumkan laporan Polisi ke dalam kontak penagihan yang masih saja muncul.

Pihak OJK selalu mengingatkan bahwa pinjaman online ilegal biasanya tidak mempunyai aturan yang jelas. Dimana selalu melakukan penetapan bunga dan jangka waktu yang tidak normal. Maka dari itu, dihimbau untuk masyarakat secara luas agar tidak mengakses pinjol ilegal.

Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman dana online, cobalah untuk melakukan pengecekan dahulu di situs web milik OJK, disana Anda dapat melihat daftar nama-nama penyedia jasa pinjaman online yang sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin dari OJK. Nah bagi pinjol resmi tentu sudah memiliki dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan serta mempunyai kode etik yang telah ditetapkan AFPI.

Tujuh Jebakan yang Sering dipraktekkan Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal secara garis besar sudah dijelaskan pada pembahasan di atas, yang mana salah satunya tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Nah, agar mengetahui beberapa jebakan yang sering dilakukan oleh pinjem ilegal, Seperti:

  •         Fee begitu tinggi dapat menyentuh angka 40 persen dari total pinjaman yang langsung dipotong.
  •         Besaran bunga seta biaya penalti sangat tinggi, dapat mencapai 4 persen per harinya. Pada proses pengajuan pinjaman, umumnya untuk hal ini tidak disampaikan dengan jelas
  •         Tenor pinjaman begitu singkat, dan bahkan bisa tiba-tiba ditagih walau belum masuk batas waktu penagihan. Itu berarti pihak pinjol ilegal sering ingkar dari perjanjian yang sudah disepakati bersama
  •         Pihak pinjol biasanya selalu meminta pihak peminjam agar mengizinkan mereka untuk bisa mengakses seluruh data yang ada di dalam kontak smartphone, dan akan menggunakannya sebagai ara mengintimidasi peminjam jika mengalami gagal bayar. Bukan hanya melalui mikrofon, kamera dan lokasi smartphonenya saja.
  •         Pihak pinjaman online ilegal biasanya melakukan upaya penagihan yang sangat sadis seperti mengintimidasi peminjam, meneror hingga pelecehan. Parahnya lagi, petugas pinjol ilegal ini sengaja membuat grup yang berisikan semua kontak di ponsel peminjam dan mempermalukannya.
  •         Pinjaman online ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan. Dimana OJK serta AFPI tidak akan menangani pengaduan  dari pinjol ilegal. Pengaduan bisa dilakukan melalui Satgas Waspada Investasi dan pihak Kepolisian
  •         Pinjaman online ilegal sering melakukan penawaran pinjaman dana online lewat spam sms yang sama sekali diluar dari aturan yang ditetapkan OJK pada pinjaman online resmi.